ZATTODAY.NET – Aceh Tengah, Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, menanggapi pernyataan Rahmuddinsyah, Anggota DPRA, terkait mutasi guru di Aceh Tengah. Haili Yoga menyatakan bahwa pernyataan Rahmuddinsyah adalah haknya sebagai wakil rakyat di DPRA dan melindungi Rakyatnya.
Bupati Haili Yoga menegaskan bahwa Rahmuddinsyah memiliki hak untuk berpendapat dan melindungi rakyat sebagai Anggota DPRA. Jika ada kepala sekolah atau guru yang merasa tidak cocok dengan mutasi yang dilakukan, mereka memiliki hak untuk melakukan upaya hukum seperti Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah setempat terbuka untuk mengakui kesalahan jika ada dalam proses mutasi dan akan melakukan evaluasi untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam proses mutasi.
“Rahmuddinsyah berpendapat seperti itu itu haknya, itu sudah jelas dia sebagai wakil Anggota DPRA dan sudah benar dan sudah tepat melindungi Rakyatnya, sama dengan kami Bupati Juga tetap melindungi Rakyatnya,” kata Bupati Haili Yoga usai acara di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Aceh Tengah kepada awak Media pada Kamis, 17 Juli 2025.
Sebelumnya, Rahmuddinsyah, Anggota Dewan Perwakilan Aceh (DPRA), menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi kepala sekolah dan guru yang dirugikan akibat mutasi jabatan yang dinilai tidak tepat. “Kami siap membantu jika diperlukan, termasuk membantu mereka mengajukan gugatan ke pengadilan jika perlu,” kata Rahmuddinsyah saat dihubungi media melalui via WhatsApp pada (15/7/2025).
Menurut Rahmudin, proses mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah ini dinilai belum tepat dan menimbulkan polemik di kalangan guru. “Kami telah mendengar keluhan dari beberapa kepala sekolah yang merasa dirugikan akibat proses mutasi ini,” ujarnya. Rahmudin juga menyoroti temuan dalam proses mutasi yang menunjukkan bahwa beberapa guru yang akan purna bakti tidak terkena imbas mutasi, sedangkan ada juga guru yang belum memenuhi persyaratan yang masih dipertahankan. “Ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam proses mutasi,” katanya.
Rahmudin berharap agar pemangku kebijakan dapat bijak dalam menempatkan guru dan kepala sekolah yang diberhentikan ke sekolah yang memiliki jam mengajar yang cukup, sehingga mereka tidak menjadi korban sertifikasi guru. “Kami akan terus memantau situasi ini dan siap membantu jika diperlukan oleh Guru-Guru yang merasa dirugikan akibat prosesmutasi di Aceh Tengah” tutup Rahmuddinsyah.